PartaiDemokrat, PKS 4 Tidak Kooperatif Sama sekali tidak membuka komunikasi dengan TII Partai Golkar . 6 8. Kategori Respon Partai Politik Buku laporan keuangan tahunan partai politik. 12 0 0.5 1 1.5 2 2.5 3 3.5 4 Gerindra Hanura PAN PKB PDIP Buku laporan keuangan partai 5 tahun terakhir 0 0.5 1 1.5 2 2.5 3 3.5 4 Gerindra Hanura PAN PKB
DelapanParpol di Kota Probolinggo Dapat Bantuan Keuangan Probolinggo, Patrolipos Sebanyak delapan partai politik menerima bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Delapan parpol yang dimaksud adalah PDIP, Golkar, PKB, Geri
cash. Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan Partai Demokrat harus menyerahkan informasi soal laporan keuangan kepada lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch. Putusan itu diketuk dalam sidang ajudikasi antara ICW sebagai pemohon dengan Demokrat sebagai termohon di ruang sidang KIP Jakarta, Senin, 11 Februari 2013. "Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Abdul majelis menyatakan rincian program umum dan kegiatan Demokrat tahun 2010 dan 2011 sebagai informasi yang terbuka. Maka itu, Demokrat harus menyerahkan rincian neraca, laporan realisasi anggaran, hingga rincian catatan atas laporan keuangan kepada ICW. "Memerintahkan termohon Demokrat untuk memberikan informasi kepada pemohon dengan waktu selambat-lambatnya 10 hari sejak salinan putusan diterima oleh termohon," kata sidang, Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan yang mewakili ICW menyatakan menerima putusan majelis. Sebaliknya, pihak Demokrat yang diwakili Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan akan menggunakan waktu sepuluh hari itu untuk berpikir. Demokrat bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri seandainya tak menerima putusan itu. "Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu. Soalnya yang dikabulkan adalah seluruh permohonan, bukan hanya sebagian," kata Hinca usai keuangan partai politik dinilai sangat penting. Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi mengatakan transparansi keuangan partai merupakan mandat Undang-Undang tentang Partai Politik dan UU tentang Keterbukaan Informasi. "Banyaknya partai yang terlibat kasus korupsi, membuat kami ingin melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas keuangan partai. Apakah selama ini sumber dana partai dari hal-hal yang rawan, adakah manipulasi, itu yang ingin kami cari," kata dia usai Jelang Pemilihan Umum Legislatif 2014, kata Apung, partai akan berlomba-lomba mencari uang sebanyak mungkin. Idealnya, laporan keuangan harus ada. "Sumbangan dari badan hukum untuk partai di tahun 2009 hanya Rp 4 miliar. Angka itu akan naik di 2014 jadi Rp 7,5 miliar. Kalau tak ada transparansi, jadi bahaya karena Pemilu bisa jadi tersandera oleh uang."MUHAMAD RIZKIBerita terpopuler lainnyaJejak Anis Matta di Tas Ahmad FathanahStatus Hukum Anas Urbaningrum Masih MenggantungSegi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor DagingRatusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBYKorupsi Al QuranSiapa Si Raja, Panglima, PrajuritSoeharto Pernah Bikin Panas Hubungan Tifatul-Anis
JAKARTA—Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat KIP memerintahkan DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan informasi program dan laporan keuangan 2010 dan 2011, kepada Indonesian Corruption Watch ICW.Keputusan itu, berdasarkan hasil sidang ajudikasi yang dilakukan KIP antara DPP Partai Demokrat dengan ICW, tentang keterbukaan KIP Abdul Rahman Ma'mun mengatakan penyerahan informasi dibatasi dalam kurun waktu 10 hari, sejak keputusan menyatakan berdasarkan pertimbangan hukum sengketa informasi nomor 207/VI/KIP/PS-M-A/2012 itu, informasi yang harus diserahkan adalah Rincian program umum dan kegiatan Partai Demokrat 2010 dan 2011. Kemudian, rincian Laporan Keuangan Partai Demokrat 2010 dan 2011 yang meliputi Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran, rincian rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi UU KIP pasal 15 huruf d merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Partai Politik sebagai badan publik."Kami memberikan waktu selama 14 hari bila ada pihak yang keberatan, untuk mengajukan proses hukum selanjutnya ke Pengadilan Negeri, seperti diatur dalam Peraturan MA nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di pengadilan,” kata Aman dalam siaran memutuskan ketetapan itu, KIP juga masih memproses ajudikasi sengketa informasi ICW dengan partai PAN yang belum ICW melaporkan tuntutan penyerahan informasi dari sembilan parpol di DPR. Dari sengketa itu, tiga Parpol diantaranya yakni PKS, PKB dan Gerindra telah memberikan informasi program dan laporan keuangan yang telah diaudit pada saat proses mediasi di itu tiga Parpol, yakni Golkar, PDIP, dan Hanura, menyatakan akan memberikan informasi tersebut setelah laporan keuangan parpol selesai diaudit. Sedangkan dua Parpol yakni PPP, Partai Demokrat KIP telah memutuskan kedua partai itu harus menyerahkan informasi peneyrahan informasi laporan keuangan Parpol yang berasal dari selain APBN merupakan informasi terbuka itu, berdasarkan UU KIP pasal 15 huruf g, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik UU Parpol, dan Pasal 38 UU Partai itu Pasal 39 UU Partai Politik juga menyatakan, “ 1Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. 2 Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diaudit oleh akuntan publik setiap 1 satu tahun dan diumumkan secara periodik. 3 Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi a. laporan realisasi anggaran Partai Politik; b. laporan neraca; dan c. laporan arus kas. sut Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Monday, 11 February 2013 - 0000 Senin 11/02, Majelis Komisi Informasi Pusat KIP memenangkan ICW atas sengketa informasi laporan keuangan Partai Demokrat. Majelis KIP mengabulkan permohonan ICW seluruhnya, yang artinya partai Demokrat wajib memberikan permohonan informasi yang diminta ICW yaitu laporan keuangan partai tahun 2010-2011. Ini merupakan kemenangan ICW atas sengketa informasi keuangan partai politik yang kedua setelah sebelumnya Majelis KIP memutuskan ICW berhak atas seluruh informasi yang ICW minta pada Partai Persatuan Pembangunan PPP pada 28 Januari lalu, dimana PPP juga wajib memberikan laporan keuangan partai. Abdullah Dahlan, peneliti ICW, menyambut baik keputusan majelis. “Kami menerima apa yang menjadi amar putusan majelis,” katanya. Ini Sementara Partai Demokrat yang diwakili Hinca Panjaitan mengatakan, “Kami mempertimbangkan untuk berpikir, menggunakan hak yang diberikan.” Hak yang diberikan ini maksudnya adalah hak untuk menyelesaikan sengketa di tingkat Pengadilan Negeri jika salah satu pihak tidak menerima amar putusan majelis. Apung Widadi, peneliti ICW, mengatakan, “Sebenarnya, upaya ICW mendorong keterbukaan laporan keuangan parpol ini adalah hal positif dalam membangun institusi partai yang sehat. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Parpol dan UU KIP.” Argumentasi yang disampaikan ICW mengenai permintaan informasi keuangan partai didasari Undang-undang KIP bahwa parpol secara kelembagaan adalah badan publik, dan memiliki kewajiban untuk memiliki keterbukaan informasi bagi publik. “Laporan keuangan parpol yang kami dorong ini adalah keseluruhan. Berbeda dengan dana kampanye,” kata Apung. ICW juga akan membuat indeks keuangan partai politik untuk membandingkan kesesuaian dana yang dilaporkan partai politik. “Kita akan verifikasi setelah kita dapat laporan keuangan. Indeks keuangan ini meliputi soal respon partai atas keterbukaan laporannya, bagaimana pengelolaan keuangannya termasuk sumber-sumber pendanaan, serta aspek penggunaan keuangan partai,” jelas Apung. Indeks tersebut nantinya akan memperlihatkan partai mana yang paling siap membangun prinsip transparansi keuangan. "Selain itu, dari laporan keuangan partai akan diketahui apakah ada unsur manipulasi atau tidak. Ini penting, karena untuk modal politik 2014, parpol akan berlomba-lomba mencari dana sebanyak mungkin,” jelas Apung. Apung mengkhawatirkan, jika standar minimal laporan keuangan saja tidak ada, ini akan jadi problem ke depan. “Perlu diketahui bahwa paket UU Pemilu 2009 menyatakan sumbangan dari badan publik itu cuma 4 milar. Tahun depan, naik jd 7,5 miliar. Artinya kran batasan itu sudah dinaikkan. Nah, kalau tidak ada transparansi laporan keuangan seperti ini, bahaya.” Menurut Apung, di UU Pemilu Legislatif, secara personal calon anggota DPR melaporkan dana kampanyenya ke parpol. “Nah, disini kita ada scope bahwa parpol harus terbuka, karena caleg melaporkan dana kampanye kepada parpol. Tapi ini kan konteksnya laporan keuangan parpol secara keseluruhan, beda dengan pelaporan dana kampanye ke KPU,” jelas Apung. Apung menegaskan, “Laporan keuangan parpol sangat tertutup. Padahal itu diwajibkan di UU Parpol 37, 38, 39. Kita menuntut agar Demokrat segera memberikan laporan keuangan parpolnya. Bukan hanya Demokrat sebenarnya, tapi juga parpol lain.” Abdullah menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari partai. “Ini menjadi preseden penting bagi parpol dalam membangun kelembagaan partai yang lebih baik. Ini sebuah pembelajaran bagi parpol untuk mengembangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Abdullah. BAGIKAN
laporan keuangan partai politik demokrat